KEHARAMAN
KAUM LELAKI MEMANDANG WANITA YANG BUKAN MUHRIMNYA
Dalam fasal ini dijelaskan
tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum wanita yang bukan muhrimnya.
Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman kaum wanita memperhatikan kaum
lelakiyang bukan muhrimnya.
Tersebut dalam firman Allah
dalam surat
Al ahzab, : “WA IDZAA SA-ALTUMUU HUNNA MATAA’AN FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I
HIJAABIN DZAALIKUM ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHINNA”
“Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari
belakangtabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati
mereka”.
Dalam surat
An Nuur ayat 30 di jelaskan: “QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU MIN ABSHAARIHIM
WAYAHFADZUU FURUUJAHUM DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA KHAIRUMBIMAA YASHNA’UUNA”
“Katakanlah kepada orang laki-lakiyang beriman :”Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci
begi mereka”; SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah S.A.W bersabda:
”Pandangan mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang
siapa meninggalkannya karena takut Allah S.W.T, maka Allah memberinya keimanan
yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda:”IYYAAKUM WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U
FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN”
“Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena
sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah
syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad bin jubair mengatakan
hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan beliau.
Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih baik
berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di belakang
perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka
maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblismemperindah diri perempuan itu
yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuen
bernalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis
memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang bertanya kepada Nabi
Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang berzina?. Beliau bersabda :Yaitu
akibat memperhatikan perempuan dan memperhatikan dirinya.
Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang di
lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang
sudah tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangakan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu salamah Ra mengatakan
bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah S.A.W. Saat itu aku dam
maimunah Ra duduk bersama, maka Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian “.
Kami menimpali:”Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang
kami?”. Rasulullah bersabda:”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga ?”.
Rasulullah S.A.W mengingatkan
: ”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA ILAIHI” “Allah melaknat orang yang
dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).
Bagi perempuan yang beriman
pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing,
karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau
sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum
wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki
menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum
wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki. Pendapat itu
sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.
Tidak pula diperbolehkan
lelaki bermusafahah(bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim. Larangan
ini berlaku juga pada perbuatan salingmemberikan. Sebab itu perkara yang
di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya. Mengingat dengan cara
memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini didasarkan pada
dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang
menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya
mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut
penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di
dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu
yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan
yang tidak dihalalkan untuknya.
Rasulullah S.A.W
memperingatkan : ”ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA
FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA-LINNISAA. ”
“Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita.
Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah S.A.W
bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al
hadits)
“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan
terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.